Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 550/0315/DISHUB Tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor Dokumen
300106948
Tanggal Publish
18 June 2021
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Perhubungan
Kandungan Informasi
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 550/0315/DISHUB Tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung . Masa Peniadaan Mudik tanggal 6-17 Mei 2021,bagi penumpang yang akan memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan melakukan Swab RDT Antigen ulang di pintu kedatangan bandara dan pelabuhan. Masa Pengetatan Mudik tangal 18-24 Mei 2021, bagi penumpang/masyarakat yang memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib memiliki hasil negatif GeNose Covid-19, maka akan dilakukan test ulang Swab RDT Antigen yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .