PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Detail Dokumen

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 550/0315/DISHUB Tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Nomor Dokumen

300106948

Tanggal Publish

18 June 2021

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Perhubungan


Kandungan Informasi

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 550/0315/DISHUB Tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung . Masa Peniadaan Mudik tanggal 6-17 Mei 2021,bagi penumpang yang akan memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan melakukan Swab RDT Antigen ulang di pintu kedatangan bandara dan pelabuhan. Masa Pengetatan Mudik tangal 18-24 Mei 2021, bagi penumpang/masyarakat yang memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib memiliki hasil negatif GeNose Covid-19, maka akan dilakukan test ulang Swab RDT Antigen yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase