Informasi
Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013 (sedang di revisi) dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor 49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016.
Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi Publik.
Tujuan
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
- Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat dan tepat waktu.
Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masuk dalam kelompok pelayanan jasa , yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PPID Pembantu yang berada di 40 (empat puluh) SKPD yang dijabat oleh Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian.
a. | Dalam pelaksanaannya PPID dibantu unit kerja, yang terdiri; |
| |
b. | Guna memberikan pelayanan informasi maupun aduan, PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan berbagai media, yaitu; |
|
Tugas PPID
(Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019)
PPID Utama, mempunyai tugas :
PPID Pembantu, mempunyai tugas :
Fungsi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel, tranparan, efektif dan efisien sehingga pelayanan informasi publik menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas dan menyenangkan.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertuang dalam Peratutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2018, yaitu :
Jam Operasional
Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WIB, 13.00 - 15.30 WIB
Jumat : 18.00 - 11.30 WIB, 13.30 - 16.00 WIB
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/355/Diskominfo/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung