PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Profil

Latar Belakang

Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013 (sedang di revisi) dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor  49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal   17 bulan Oktober    tahun  2016.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi Publik.

Tujuan

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.

Hakikat Pelayanan Informasi Publik

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat dan tepat waktu.

Kelompok Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masuk dalam kelompok pelayanan jasa , yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PPID Pembantu yang berada di 40 (empat puluh) SKPD yang dijabat oleh Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian.

a.

Dalam pelaksanaannya PPID dibantu unit kerja, yang terdiri;


  1. Unit Pelayanan
  2. Unit Pelayaan aduan dan sengketa informasi
  3. Unit Pengolahan data dan dokumentasi

b.

Guna memberikan pelayanan informasi maupun aduan, PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan berbagai media, yaitu;


  1. Meja layanan langsung di Sekretariat PPID, Kantor Gubernur, Lantai Dasar, Jl. Pulau Bangka 
  2. Fax : (0717) 438320
  3. E-Mail : ppid@babelprov.go.id
  4. Telepon : (0717) 439326
  5. Website Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://babelprov.go.id/ppid
  6. Semua website dan email resmi SKPD.
Tugas dan Wewenang

Tugas PPID

(Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019)


PPID Utama, mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; 
  3. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; 
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; 
  5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; 
  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; 
  7. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
  8. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; 
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; 
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; 
  12. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan 
  13. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

PPID Pembantu, mempunyai tugas :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; 
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi pelayanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima; 
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup PD di lingkungan Pemerintahan Daerah menjadi bahan Informasi Publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi PPID :

  1. Menghimpun Informasi Publik yang ada pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Penataan dan pendokumentasian Informasi Publik
  3. Penyelesaian sengketa Informasi
Struktur, Visi dan Misi